1. Pengertian Intelektual Properti
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
2. Pengertian HAK CIPTA
Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.
Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.
3. Pengertian HAK Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
4. Trademarks
Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
5. Contoh Pelanggaran Kasus HAK CIPTA
Riot Games menerbitkan surat gugatan hukumnya kepada Shanghai Moontoon Technology terkait dugaan pelanggaran properti intelektual dan hak cipta di game Mobile Legends.
Dalam surat gugatan tersebut, Riot bahkan menyertakan berbagai konten yang melanggar hak ciptanya. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya ada 7 pelanggaran hak cipta yang dipaparkan oleh Riot.
erikut adalah tujuh pelanggaran hak cipta di Mobile Legends menurut Riot Games:
1. Menjiplak desain map
Dalam dokumen gugatannya, Riot menuliskan bahwa Mobile Legends melanggar desain map Summoner Rift yang digunakan di League of Legends. Kemiripan dikatakan terdapat di hampir semua detail pada map serta posisi dari berbagai properti unik yang ada di map tersebut.
2. Menjiplak desain minion
Riot mengklaim bahwa Moontoon telah menjiplak desain minion yang digunakan di game Mobile Legends. Minion yang dijiplak desainnya adalah tipe melee, caster, dan siege.
3. Menjiplak desain Nexus
Desain Nexus yang menjadi markas utama di League of Legends juga dikatakan dijiplak ke dalam Mobile Legends. Nexus berupa kristal merah dan biru besar yang melayang dapat ditemukan di masing-masing markas pemain.
4. Menjiplak desain monster unik
Beberapa monster unik yang ada di League of Legends juga dikatakan telah dijiplak ke dalam Mobile Legends. Salah satu yang diberitahu oleh Riot dalam dokumen gugatannya adalah Red Buff yang diklaim dijiplak sama persis.
sSumber
11. https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
4. http://teknologi.com/game/-ini-daftar-pelanggaran-hak-cipta-mobile-legends-menurut-riot-games
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
2. Pengertian HAK CIPTA
Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.
Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.
3. Pengertian HAK Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
4. Trademarks
Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
5. Contoh Pelanggaran Kasus HAK CIPTA
Riot Games menerbitkan surat gugatan hukumnya kepada Shanghai Moontoon Technology terkait dugaan pelanggaran properti intelektual dan hak cipta di game Mobile Legends.
Dalam surat gugatan tersebut, Riot bahkan menyertakan berbagai konten yang melanggar hak ciptanya. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya ada 7 pelanggaran hak cipta yang dipaparkan oleh Riot.
erikut adalah tujuh pelanggaran hak cipta di Mobile Legends menurut Riot Games:
1. Menjiplak desain map
Dalam dokumen gugatannya, Riot menuliskan bahwa Mobile Legends melanggar desain map Summoner Rift yang digunakan di League of Legends. Kemiripan dikatakan terdapat di hampir semua detail pada map serta posisi dari berbagai properti unik yang ada di map tersebut.
2. Menjiplak desain minion
Riot mengklaim bahwa Moontoon telah menjiplak desain minion yang digunakan di game Mobile Legends. Minion yang dijiplak desainnya adalah tipe melee, caster, dan siege.
3. Menjiplak desain Nexus
Desain Nexus yang menjadi markas utama di League of Legends juga dikatakan dijiplak ke dalam Mobile Legends. Nexus berupa kristal merah dan biru besar yang melayang dapat ditemukan di masing-masing markas pemain.
4. Menjiplak desain monster unik
Beberapa monster unik yang ada di League of Legends juga dikatakan telah dijiplak ke dalam Mobile Legends. Salah satu yang diberitahu oleh Riot dalam dokumen gugatannya adalah Red Buff yang diklaim dijiplak sama persis.
sSumber
11. https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
4. http://teknologi.com/game/-ini-daftar-pelanggaran-hak-cipta-mobile-legends-menurut-riot-games
0 komentar:
Posting Komentar